Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan membahas Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Surat Keputusan Bupati terkait perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, serta pihak lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ramu Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Jumat (24/04).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP selaku Ketua TAPD, serta dihadiri oleh tim penyusun dan perwakilan perangkat daerah terkait. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar kebijakan yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, dilakukan penelaahan terhadap substansi rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas. Langkah ini bertujuan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut di tingkat provinsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Muhammad Noor, menyampaikan bahwa rapat ini difokuskan pada finalisasi dokumen serta perumusan rekomendasi dan catatan yang akan disampaikan kepada Bupati. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan optimal dan sesuai kebutuhan.
“Pengaturan perjalanan dinas perlu disusun secara cermat dan proporsional, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta tetap sejalan dengan prinsip efisiensi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang adaptif guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

