Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) Harmonisasi Peraturan Daerah Ketertiban Umum dengan KUHP Baru, bertempat di Aula Rakat Mufakat Setda Kabupaten HSS, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., serta dihadiri oleh para Kepala OPD, jajaran Polres HSS, perwakilan camat, dan undangan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, Fitri, SH., selaku Ketua Pelaksana, menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, perlu dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi momentum penting untuk meninjau kembali relevansi regulasi daerah, baik dari sisi substansi hukum maupun perkembangan dinamika masyarakat.
“Melalui diskusi ini, kami berharap mendapatkan masukan, saran, serta rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi daerah agar lebih adaptif dan selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Ia menegaskan bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
“Ketertiban umum merupakan kondisi dinamis yang memungkinkan masyarakat dan pemerintah dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan lancar. Menjaga ketertiban adalah bentuk nyata pengabdian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda menilai bahwa regulasi yang ada perlu dievaluasi, baik dari aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun implementasinya di lapangan.
Oleh karena itu, melalui forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif dan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan produk hukum daerah, sehingga mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Di akhir sambutannya, Sekda berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan optimal agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan, serta menjadi langkah bersama dalam mewujudkan daerah yang aman, nyaman, dan tertib,” tutupnya.


