KANDANGAN — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten HSS, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Lambang Daerah. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten HSS, Senin (14/9). Rapat paripurna dihadiri Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos yang diwakili oleh Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., serta dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H. Husnan, S.Ag. Turut hadir para anggota DPRD Kabupaten HSS, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para Kepala SKPD, dan para Camat se-Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., disampaikan sebagai bagian dari agenda penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Melalui pidato pengantar itu, Bupati HSS menjelaskan bahwa APBD 2027 disiapkan untuk mendukung arah pembangunan daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur dasar, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Anggaran daerah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Kabupaten HSS, yaitu “SEMANGAT” (Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis). Bupati HSS berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama DPRD Kabupaten HSS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui tahapan pembahasan, Ranperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Ranperda tentang Lambang Daerah Kabupaten HSS. Wakil Bupati HSS H. Suriani menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai arti, makna, dan filosofi yang terkandung dalam setiap unsur Lambang Daerah. Beliau menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah maupun menghilangkan sejarah yang melekat pada Lambang Daerah Kabupaten HSS.
Menurutnya, pengaturan melalui Peraturan Daerah diperlukan agar pemaknaan dan penggunaan Lambang Daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, unsur pemerintahan dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap nilai-nilai sejarah dan filosofi yang menjadi bagian dari identitas daerah. Melalui semangat “Membangun Desa, Menata Kota”, Pemerintah Kabupaten HSS terus melanjutkan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus menjaga nilai-nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah.


