Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti pertemuan daring melalui Zoom Meeting bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka Sosialisasi Kepmendagri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Media Center, Setda Kabupaten HSS, pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WITA. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten HSS dalam agenda tersebut, jajaran dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Inspektorat Kabupaten HSS, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda HSS.
Fokus utama sosialisasi ini adalah standarisasi format dan indikator laporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN). Kemendagri menekankan pentingnya teknis pelaporan melalui aplikasi E-Monev Bappenas yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem SIWASIAT (Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal). Langkah ini diambil untuk memastikan sinkronisasi data antara perencanaan pusat dan daerah, mengingat kewajiban daerah dalam melaksanakan PSN telah diatur tegas dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Dalam paparannya, Sekjen Kemendagri menyampaikan tujuh instruksi khusus bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna menyukseskan pelaksanaan PSN :
– Integrasi Perencanaan dan Anggaran: Memastikan PSN tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
– Alokasi Sumber Daya: Menyiapkan SDM, anggaran, dan sarana prasarana yang memadai.
– Pelaporan Kinerja Berjenjang: Melaporkan kinerja PSN secara rutin kepada Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas via e-Monev.
– Monitoring Periodik: Melakukan pengawasan berkala agar target sasaran dan waktu tercapai.
– Koordinasi Pengawasan: Berkolaborasi dengan BPKP Provinsi untuk penilaian risiko pelaksanaan.
– Peran APIP Daerah: Menginstruksikan Inspektur Daerah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan melekat.
– Evaluasi Tatap Muka: Wajib menghadiri forum evaluasi kinerja minimal satu kali dalam setahun.
Pemerintah Pusat menegaskan bahwa kelalaian dalam melaksanakan instruksi ini dapat berakibat pada sanksi administratif serius, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara bagi pejabat terkait. Sementara itu, perwakilan Bappenas memaparkan konsep Trisula Pembangunan yang menjadi motor penggerak dalam RPJMN 2025-2029. Tiga pilar utama ini dirancang untuk memperkuat fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045, meliputi :
Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan: Menitikberatkan pada ketahanan pangan dan pembentukan Koperasi Merah Putih yang aktif.
Penurunan Kemiskinan: Upaya sistematis memberantas kemiskinan ekstrem dan menekan angka pengangguran terbuka di daerah.
Peningkatan Kualitas SDM: Fokus pada kesehatan melalui program JKN serta pemberian Makan Bergizi Gratis bagi siswa/santri. Di sektor pendidikan, ditekankan pada percepatan digitalisasi melalui program SMA Unggul Garuda.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten HSS berkomitmen untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan target-target strategis nasional demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah yang berkelanjutan.
(Koiminfo-HSS/AJP/04032026)


