Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Rabu (22/04/2026) di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD HSS.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP dan Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala perangkat daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi, SE didampingi Wakil Ketua H. Husnan, S.Ag dan H. M. Kusasi. SE Dalam forum tersebut, anggota DPRD HSS, Rahmad Iriadi, membacakan rekomendasi dewan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Disampaikan bahwa secara umum capaian kinerja Pemerintah Kabupaten HSS menunjukkan hasil yang cukup baik, dengan realisasi anggaran mencapai 82,80 persen. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah bidang yang memerlukan perhatian dan pembenahan lebih lanjut.
Rekomendasi yang diberikan DPRD tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga sebagai arahan strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian pembangunan daerah ke depan. “Dalam menetapkan target, perlu disesuaikan dengan kondisi riil daerah serta mengacu pada standar yang berlaku,” ujar Rahmad.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami sangat berterima kasih atas rekomendasi yang telah disampaikan DPRD. Ini akan menjadi bahan penting bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap rekomendasi tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah.


