Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan Monitoring Pemenuhan Indikator Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Selasa(14/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/2691/DKM.01.02/80-84/05/2026 tentang Penetapan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026, serta Surat Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 400.10.2.4/150/DPMDPPPA mengenai usulan dan permohonan pembinaan Desa Antikorupsi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Melalui kegiatan ini, Pemkab HSS memantapkan kesiapan Desa Karang Jawa Muka yang telah diusulkan sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026 dengan memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi secara optimal.

Monitoring dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Tedy Soetedjo, S.T., M.T., serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. HSS, perwakilan Inspektorat Kab. HSS, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kab. HSS, serta perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan persepsi sekaligus mengevaluasi kesiapan masing-masing perangkat daerah dalam mendukung pemenuhan indikator Desa Antikorupsi.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab HSS optimistis Desa Karang Jawa Muka mampu memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan dan menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026. Keberhasilan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi prestasi daerah, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kab. HSS dalam membangun budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.


