Pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Komitmen itulah yang terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui kegiatan Bimbingan Teknis Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, Selasa (28/07/2026).
Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos., didampingi Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., menyambut langsung kedatangan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang hadir untuk memberikan pendampingan kepada Desa Karang Jawa Muka sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhammad Syarifuddin, M.Pd., jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, Camat Padang Batung, Kepala Desa Karang Jawa Muka beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Dalam sambutannya, Bupati H. Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas kepercayaan dan pendampingan yang diberikan kepada Desa Karang Jawa Muka. Menurutnya, program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Bupati menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sekaligus garda terdepan pembangunan. Oleh karena itu, setiap pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
“Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap melalui bimbingan teknis ini seluruh unsur pemerintahan desa semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja yang jujur, bertanggung jawab, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui sinergi antara KPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kabupaten HSS, Desa Karang Jawa Muka diharapkan mampu menjadi percontohan penerapan tata kelola pemerintahan desa yang antikorupsi. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menginspirasi desa-desa lain untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.

